Oleh karena itu, pihaknya pun menyesalkan tindakan Apindo yang malah akan menggugat kenaikan UMP Jakarta 2022 ke PTUN.
"Coba Apindo diskusi dulu dengan Menteri Bappenas. Beliau mengatakan, setiap 5 persen kenaikan UMP maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional Rp 180 triliun," kata dia.
Baca juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi ke Anies yang Nekat Revisi UMP 2022
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022.
Baca juga: KSPI Kecam Apindo yang Akan Gugat Kenaikan UMP DKI Jakarta
Namun peraturan tersebut direvisi dan Anies pun menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.