JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Eggi dan Bahar dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Disebut Pelintir Ucapan KSAD Dudung
Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa dengan pembawa acara Deddy Corbuzier.
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut, dikutip Selasa (21/12/2021).
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambung dia.
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ucap Eggi.
Baca juga: Bersama Bahar bin Smith, Eggi Sudjana Juga Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Menanggapi hal itu, Bahar pun mengamini pernyataan Eggi yang menyebut bahwa ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.
"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," tegas Bahar.
Husin, pihak pelapor berpandangan, Eggi dan Bahar telah memberikan penjelasan berbeda soal pernyataan Dudung saat berbincang dengan Deddy.
Tindakan tersebut, kata Husin, mengarah pada perbuatan penyebaran ujaran kebencian, karena membuat publik untuk membenci Dudung.
"Ini menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," kata Husin saat dikonfirmasi," kata Husin, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan terhadap Bahar bin Smith, terkait SARA dan Hina Penguasa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021)
Zulpan berujar, Eggi bersama Bahar dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Kemudian, pada 17 Desember 2021, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Bahar atas dugaan pelanggaran yang sama.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Dilaporkan Dua Kali soal Ujaran Kebencian di Medsos
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusahan dan SARA," sambung dia.
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu di dalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.
Baca juga: Deretan Kasus Bahar bin Smith Sebelum Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA...
Menyusul pernyataan Zulpan, Husin selaku pelapor mengaku sudah dimintai keterangan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Eggi dan Bahar.
"Pemeriksaan lancar. Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," ujar Husin di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/2021) malam.
Husin menjelaskan, dia melaporkan Eggi dan Bahar karena mereka memberikan penjelasan berbeda kepada publik soal pernyataan Dudung.
"Pak Dudung hanya menjelaskan cara dia berdoa. Dia (Dudung) bilang, 'Saya pakai bahasa Indonesia saja karena Tuhan kita bukan orang Arab,'" kata Husin.
Menurut Husin, tindakan kedua terlapor menyesatkan masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Dudung.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA
"Statement Pak Dudung ini apa salahnya? Karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab," jelas Husin.
"Yang jadi masalah ketika Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith pelintir bahasanya Pak Dudung, seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan tuhan," sambung dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Husin mengaku melampirkan sejumlah bukti ujaran kebencian yang dilakukan Eggi bersama Bahar.
"Ada screenshoot, link, dan video yang saya masukkan ke USB sebagai barang bukti," pungkas Husin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.