Adapun salah satu gugatan Benny ke PTUN yakni, meminta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
"Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah," seperti dikutip dari laman resmi tersebut, Selasa (21/12/2021).
Benny juga meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku sudah mendapatkan informasi soal gugatan yang dilayangkan oleh Benny ke PTUN. Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara. Dia pun memastikan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat ini silakan, itu hak yang bersangkutan," kata Zulpan.
Polda Metro pun mengaku siap menghadapi gugatan Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.