JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah masih terus bergulir. Baru-baru ini, Benny mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya untuk membatalkan pemecatannya dari kepolisian.
Berikut perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Benny Alamsyah:
4 Paket Sabu
Kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.
Langsung Dicopot dan Ditahan
Setelah ketahuan mengonsumsi sabu, Benny pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. Benny juga langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik terhadap Benny.
Divonis Bersalah dan Dipecat
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah itu Benny pun diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat sidang kode etik.
Gugat Kapolri dan Kapolda
Baru-baru ini Benny melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Benny berkait pemecatannya dari kepolisian.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.
Minta Pemecatan Dibatalkan