Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Anak di Cengkareng Alami Kejahatan Seksual, Berawal dari Kesakitan pada Alat Vital

Kompas.com - 22/12/2021, 18:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya sembilan anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang remaja di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku, berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.

Sedangkan, sembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia di antara 9 hingga 12 tahun.

Pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan sejumlah korban. Korban lainnya merupakan teman sepermainan A.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.

Baca juga: Remaja Cabuli 9 Bocah di Cengkareng, Korban adalah Saudara dan Teman Sepermainannya

Peristiwa nahas itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kesakitan di area vitalnya.

"Awal mulanya, salah satu korban melaporkan telah dilakukan hal hal yang bersifat pelecehan seksual," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Setelah menerima laporan dari sang anak, ayah korban kemudian bertanya ke sejumlah teman korban. Dari sana, diketahui korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh A tidak hanya satu orang.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya, ternyata mengalami hal yang sama. Sehingga dari pengembangan dan penelusuran, didapati ada 9 orang korban," lanjut dia.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Cengkareng.

Baca juga: Cabuli 9 Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap Polisi

Kapolsek Cengkareng, AKP Endah Pusparini, mengatakan, suasana penangkapan pelaku cukup ramai. Namun, proses penangkapan tetap berjalan kondusif.

"Di sisi lain, keadaan di mana beberapa korban dan pelaku masih saudara, ini jadi hal positif. Sebab, orangtua bersikap kooperatif dan berkepala dingin, " kata Endah..

Orangtua korban tidak main hakim sendiri meski mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Orangtua pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan pelaku.

"Karena mereka masih saudara, yg awalnya mau main hakim sendiri, jadi enggak jadi menghakimi. Yang awalnya emosi, jadi tidak emosi. Semuanya kooperatif," ungkap dia.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com