TANGERANG, KOMPAS.com - Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan kelakuan wisatawan dari luar negeri yang meminta dikarantina kesehatan di Wisma Atlet.
Penumpang dari luar negeri yang bukan pekerja migran Indonesia, pelajar, atau aparatur sipil negara (ASN) diketahui wajib melakukan karantina kesehatan di hotel yang berbayar.
Ketentuan soal karantina kesehatan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga: Menengok Rusun Nagrak yang Jadi Tempat Karantina Terpusat
Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengaku terpaksa memasukkan penumpang dari luar negeri ke Wisma Atlet untuk menjalani karantina kesehatan.
Syaratnya, mereka ditempatkan di akhir antrean.
"Yang bersangkutan (wisatawan) itu tidak berhak untuk (karantina) di wisma," ucap Agus dalam rekaman suara, Rabu (22/12/2021).
"Saya memiliki antisipasinya. Dia saya sendirikan, saya kelompokkan, untuk mengikuti jalur setelah yang berhak ke wisma. Dia yang paling terakhir untuk saya kirim ke Wisma (Atlet)," sambung dia.
Menurut dia, banyak wisatawan, terutama warga negara Indonesia (WNI), yang tak memahami aturan soal kelompok yang berhak menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet.
Tak sedikit di antara mereka yang memaksa untuk dikarantina di sana.
"Banyak wisatawan khususnya WNI yang tidak memahami siapa saja yang boleh ke wisma. Namun, dia memaksakan diri ke wisma," ujar Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.