Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani Kaget Dituntut Setahun Rehabilitasi, padahal Asesmen BNN Cuma 3 Bulan

Kompas.com - 23/12/2021, 17:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa artis Nia Ramadhani mengaku kaget dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Nia, dua terdakwa lainnya, yakni suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya, Zen Vivanto, juga dituntut menjani hukuman rehabilitasi dalam waktu yang sama.

"Sedikit kaget karena hasil asesmen BNN kami dirujuk tiga bulan direhabilitasi tetapi barusan kami mendengar tuntutannya 12 bulan," kata Nia seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan

Nia mengaku tak mengetahui pasti dasar tuntutan jaksa mengenai waktu rehabilitasi yang mencapai waktu setahun itu.

Dia meminta keadilan, yakni divonis menjalani hukuman sesuai asesmen BNN.

"Saya tidak tahu atas dasar apa itu. Saya hanya berharap putusannya minggu depan kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga. Kami bisa mendapatkan keadilan juga," kata Nia.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim

Nia menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (30/12/2021) pekan depan.

"Karena saya tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doa aja dari teman-teman semuanya. Kami akan melakukan pembelaan," kata Nia.

Sebelumnya diberitakan, Nia, Ardi, dan Zen Vivanto dituntut menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama 12 bulan.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik

Hal yang memberatkan tuntutan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU membacakan tuntutan, Kamis.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.

 

Adapun dalam sidang sebelumnya, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Siapkan Pembelaan

Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini. Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.

Nia mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.

Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.

Ayah Nia meninggal pada 2014. Saat itu Nia masih mencoba untuk bertahan hingga akhirnya baru mengonsumsi sabu pada April 2021 hingga ditangkap pada Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com