TANGERANG, KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim oleh para buruh.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Senin (27/12/2021) setelah kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan itu pada 24 Desember 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh.
Baca juga: Terkait Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Orang Masih Buron
"Ya lagi-lagi, kalau kami melihatnya bahwa ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi terhadap buruh. Padahal jelas hak demokrasi nyata ada dan diatur," ujar Intan melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Intan mengatakan, peristiwa enam buruh dijadikan tersangka itu bakal menjadi catatan sejarah Wahidin yang bertindak arogan dan anarkis pada rakyat.
Sebab, menurut dia, para buruh itu tengah menggunakan hak demokrasinya saat melakukan aksi meminta revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten 2022 pada 22 Desember 2021.
"Ini akan menjadi sebuah catatan sejarah bagaimana kepemimpinannya Wahidin Halim, bahwa beliau melakukan sebuah tindakan arogansi dan anarkisme pada saat rakyat melakukan pun menggunakan hak demokrasinya," urai Intan.
Baca juga: 6 Buruh Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polisi Beberkan Barang Bukti
Intan berujar, penggerudukan itu dilakukan bukan tanpa alasan.
Salah satunya, yakni pernyataan Wahidin yang mengatakan bahwa para pengusaha dapat mencari buruh lain jika buruh tidak mau menerima upah sebesar Rp 2,5 juta.
"Yang mana pada saat kita melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 6-10 Desember 2021, Gubernur (Wahidin) menyatakan bahwa 'ya sudah biarkan saja mereka demo, saya minta pengusa kalau yang buruhnya tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, ganti saja dengan tenaga kerja yang baru'," papar Intan.
Dia menegaskan, pernyataan itu tidak pantas diucapkan Wahidin selaku Gubernur Banten.
Tak hanya itu saja, alasan lainnya karena tidak ada komunikasi yang lancar antara Wahidin dan buruh yang juga bagian dari rakyat.
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, 6 Orang Jadi Tersangka
Intan menyebut bahwa komunikasi antara buruh dan Wahidin tersumbat.
Selama masa kepemimpinannya, Wahidin disebut tidak pernah menemui buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya.
Dua hal tersebut setidaknya yang menjadi alasan buruh menggeruduk kantor Wahidin.
Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin ini berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
Keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Keempat tersangka itu tidak ditahan.
Baca juga: Kantor Gubernur Banten Digeruduk, Imbas Kekecewaan Buruh dan Komunikasi yang Tak Lancar
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.