Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Richard Lee Akses Ilegal Medsos yang Disita Polisi: Tak Ikhlas Dipenjara dan Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 29/12/2021, 08:30 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee ditahan atas dugaan akses ilegal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Richard Lee ditahan seusai penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan rangkaian penyidikan dan melimpahkan kasus yang menjerat Richard ke kejaksaan.

"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Senin (27/12/2021) malam.

Baca juga: Sebut Richard Lee Tak Akses Instagram Pribadi, Kuasa Hukum: Saya Akan Buktikan di Pengadilan

Menyusul hal itu, kuasa hukum Richard Lee berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan dengan jaminan dari pihak keluarga.

Tak terima dipenjara

Beberapa hari sebelumnya, Richard menyatakan tidak terima jika harus dipenjara karena tak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan penyidik.

"Demi Tuhan, langit, bumi, lahir, batin, saya tidak ikhlas saya dipenjara. Saya tidak ikhlas dituduh seperti ini," kata Richard.

Richard mengaku tidak pernah mengakses secara ilegal akun Instagram miliknya yang sudah disita polisi.

Akun tersebut menjadi barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Richard Lee dengan Jaminan Pihak Keluarga

Dia mengeklaim hanya mengunggah konten di akun Facebook pribadinya yang ternyata terintegrasi dengan Instagram miliknya.

Alhasil, konten itu juga terunggah di akun Instagram milik Richard dan membuat dia dianggap mengakses barang bukti itu secara ilegal.

Richard pun heran harus ditahan dan terancam hukuman 8 tahun penjara atas kejadian tersebut.

"Ini UU yang salah, saya yang salah, atau pasal yang dikenakan saya nih yang salah?" tanya Richard.

Baca juga: Jenguk Richard Lee yang Ditahan di Polda Metro, Istri: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Kuasa hukum Richard, Razman Nasution, mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya dalam kasus tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi, atau menge-hack Instagram yang telah disita Cyber Crime Polda Metro Jaya," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ajukan penangguhan penahanan

Razman menjelaskan, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan dengan jaminan dari pihak keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com