Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan Sopir Grab dan Penumpang di Tambora, Sama-sama Mengaku Dianiaya dan Saling Lapor Polisi

Kompas.com - 29/12/2021, 09:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perseteruan antara sopir taksi online Grab berinisial GJ (47) dan penumpang NT (25) masih berlanjut.

Perseteruan bermula ketika NT muntah dalam perjalanan ke Tambora dengan menumpang taksi online GJ. Diakui NT, ia meminum minuman beralkohol sebelumnya.

Dari kejadian itu, percekcokan soal uang ganti rugi terjadi, berujung pada kekerasan fisik antara keduanya dan saudara NT.

Kepada wartawan, masing-masing pihak mengaku diserang duluan.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Tambora

Belum lama ini, Polsek Tambora resmi menjadikan GJ sebagai tersangka penganiayaan terhadap NT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, GJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," kaya Zulpan, Selasa (28/12/2021).

Penetapan sang driver Grab sebagai tersangka, kata Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Lecehkan Penumpang Mengaku Juga Dianiaya Korban

Selain itu, ia menegaskan, GJ pun mengakui telah melakukan tindak penganiayaan tersebut.

"Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.

Ia menjelaskan, perlu minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka. Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti.

"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka," pungkas dia.

Sopir laporkan balik penumpang

Meski GJ sudah berada di balik tahanan, pihaknya melaporkan balik NT dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu lalu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.

Polisi akan mengusut laporan kedua pihak yang berseteru sesuai unsur atau pasal-pasal yang dilaporkan.

"Sesuai unsur atau pasal yang dilaporkan. Kami memastikan apakah benar terjadi penganiayaan. Kalaupun benar terjadi penganiayaan, penganiayaan yang bagaimana? Kan itu harus disesuaikan," kata Ady.

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Taksi Online Tak Lecehkan Penumpang Perempuan di Tambora

Namun demikian, hingga kini polisi belum menerima bukti-bukti terkait laporan GJ. Ady mengatakan, pihak GJ baru melapor.

"Belum ada bukti yang dilampirkan, baru melapor saja, tapi kami pastikan juga akan memeriksa GJ beserta terlapor," kata Ady.

Menyikapi kedua pihak yang saling lapor tersebut, Ady menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan sesuai hukum yang berlaku.

Ady membantah GJ dijadikan tersangka lantaran dilaporkan duluan.

"Yang pasti, laporan itu ada di dua tempat berbeda. Prosesnya pun akan sama, penyidik harus membuktikan, harus mencari alat bukti yang sah. Bukan masalah duluan membuat laporan. Yang pasti, bagaimana fakta hukumnya," ungkap Ady.

Baca juga: Sopir Taksi Online dan Penumpang Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Tambora, Polisi Cari Fakta Hukumnya

Terkait GJ yang saat ini sudah berada di balik tahanan lantaran sudah menjadi tersangka atas laporan penganiayaan NT, Ady menyebutkan, setiap warga negara berhak membuat laporan ke polisi.

"Semua warga negara berhak melapor apa yang terjadi. Namun perlu diingat apakah laporan tersebut masuk unsur pidana atau tidak, karena semua butuh pembuktian," tegas Ady.

Ady mengingatkan, dalam melaporkan perkara pidana, sebuah laporan haruslah memenuhi segala unsur pidana agar bisa diproses.

"Kalau ada laporan tidak ada unsur pidananya, tidak bisa kami lanjutkan. Jadi kami berpedoman pada hasil pemeriksaan yang kami lakukan, alat bukti yang jelas. Kalau itu tidak memenuhi unsur, yang pasti tidak bisa kami proses," kata Ady.

Polisi sebut GJ tak lakukan pelecehan seksual

Dalam percekcokan antara sopir GJ dan penumpang NT saat itu, kepada wartawan, NT mengaku menerima pelecehan berupa disentuh di sejumlah bagian tubuh hingga mengenai payudara.

"Saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Driver Grab Diduga Aniaya Penumpang, Pengacara: Klien Saya Membela Diri dan Berakhir Dikeroyok

Namun demikian, polisi membantah adanya pelecehan seksual oleh GJ kepada penumpang NT di Tambora, beberapa waktu lalu.

"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP, baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban, tidak ada pelecehan seksual," ungkap Zulpan.

Zulpan menjelaskan, yang terjadi saat itu, tangan GJ memegang dagu NT yang kemudian ditepis oleh NT.

"Yang ada, yang saya sampaikan tadi, hanya megang dagu, kemudian ditepis (oleh NT)," lanjut Zulpan.

Duduk perkara

Perselisihan bermula ketika NT dan saudara perempuannya menumpangi taksi yang dikendarai oleh GJ, Kamis (23/12/2021) dini hari.

Kedua perempuan tersebut baru saja menghadiri sebuah pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan hendak pulang ke rumah mereka di Tambora, Jakarta Barat.

NT yang sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan. NT mengaku muntah ke arah luar jendela, mengakibatkan mobil bagian luar kotor.

NT menawarkan uang ganti rugi Rp 100.000 kepada GJ, tetapi ditolak. NT mengaku GJ meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Bahkan, NT mengaku sempat dilecehkan. GJ disebut memegang tangannya hingga mengenai payudara NT.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Driver Grab Mengaku Tidak Memukul Penumpang Duluan

Perkelahian antara GJ dan NT pun tak bisa dihindari. NT dibantu oleh saudara perempuan dan laki-lakinya yang sudah berada di lokasi.

NT dan saudaranya diketahui mengalami luka ringan di wajah dan perut bagian kanan karena diduga ditendang GJ.

Di sisi lain, kepada wartawan, GJ melalui pengacaranya, Siprianus Edi Harddum, membantah tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.

GJ membantah memukul duluan dan mengaku menerima kata-kata kasar saat GJ memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 50.000. GJ juga membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Polisi Bantah Driver Grab Jadi Tersangka Penganiayaan karena Dilaporkan Duluan

Dalam perkelahian itu, GJ juga mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang.

"Itu ada orang yang menginjak dia dari belakang. Klien kami melihatnya itu sosok perempuan dan diduga adalah NT itu sendiri," kata Siprianus.

Selain itu, GJ mengaku mendapat ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp setelah perkelahian itu terjadi.

Pesan itu datang dari oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan merupakan keluarga NT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com