Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani diketahui memiliki mesin suara berbentuk perkumpulan yang dinamakan Bunda Pintar Indonesia.
Perkumpulan ini merupakan pendukung Zita Anjani saat maju menjadi Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional yang dipimpin Zulkifli Hasan yang tak lain merupakan ayah Zita Anjani.
Dalam pembahasan anggaran, perkumpulan tersebut jadi sorotan karena menjadi penerima hibah kedua tertinggi dalam daftar penerima hibah dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Meski mendapat sorotan dari media masa, hibah tersebut tetap diloloskan dalam APBD 2022.
Sorotan kedua yaitu anggaran kunjungan daerah pemilihan (Dapil) sebesar Rp 49 miliar.
Kunjungan serupa reses tersebut diusulkan digelar sebulan sekali dan Anggota Dewan bisa mengantongi Rp 38-45 juta per bulan saat menggelar kegiatan sehari.
Setelah mendapat sorotan publik, usulan anggaran tersebut akhirnya dibatalkan.
Drama terkait interpelasi Formula E menjadi drama politik paling ramai di tahun 2021 di parlemen Kebon Sirih.
Bermula dari 33 anggota Dewan dari dua fraksi PDI-P dan PSI mengajukan interpelasi atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.
Interpelasi tersebut diajukan untuk mempertanyakan kejelasan program Formula E Jakarta yang dinilai banyak menghabiskan APBD DKI Jakarta di masa sulit pandemi Covid-19.
Setelah resmi diajukan pada Kamis (26/8/2021) sore, malam harinya Anies bersama tujuh fraksi yang tidak mengajukan interpelasi menggelar acara makan malam di Rumah Dinas Gubernur.
Baca juga: Kaget Lihat Lokasi Formula E, Sekretaris Komisi B Tak Yakin Sirkuit Bisa Dibangun di Lahan Berlumpur
Dalam acara makan malam itu disepakati, tujuh fraksi tidak ikut dalam pengajuan interpelasi ataupun mendukung adanya interpelasi.
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan interpelasi tetap dilanjutkan dan keputusan akhir terkait penggunaan hak bertanya diputuskan dalam sidang paripurna.
Tindakan Pras kemudian ditentang oleh tujuh fraksi dan menyebut keputusan itu tidak sah karena keputusan rapat paripurna tidak ada dalam agenda Badan Musyawarah.
Pras kemudian dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta oleh tujuh fraksi penolak interpelasi karena dianggap melanggar tata tertib saat memutuskan jadwal sidang paripurna.
Namun hingga tahun 2021 berakhir, Pras tak kunjung disidang oleh Badan Kehormatan.
Baca juga: Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol Butuh Anggaran Rp 100 Miliar
Sedangkan terkait interpelasi juga masih belum menemui titik terang setelah rapat paripurna yang digelar tidak mencapai kuorum dan harus ditunda untuk pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.