Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan antara Gubernur Banten dan Buruh Berujung Damai, Laporan Penyerangan Kantor Gubernur Dicabut

Kompas.com - 05/01/2022, 17:57 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menerima berkas pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim atas tindakan penyerangan dan penggerudukan yang dilakukan kelompok buruh di kantornya pada 22 Desember 2021.

Berkas pencabutan laporan tersebut diterima Polda Banten pada Rabu (5/1/2021).

Sebelumnya, enam buruh ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai laporan dibuat oleh Wahidin.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, selain menerima berkas pencabutan laporan, pihaknya juga menerima surat kesepakatan perdamaian antara Wahidin dan buruh.

"Polda Banten telah menerima dokumen surat kesepakatan perdamaian antara Gubernur (Wahidin) dengan buruh," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Cabut Laporan Polisi, Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Duduki Kantornya

"Berarti kemarin, surat itu mereka (Wahidin dan buruh) tandatangani. Hari ini kami terima fisiknya. Kemudian sudah menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi," sambung dia.

Dari dua laporan itu, kepolisian kemudian berencana melakukan keadilan restoratif (restorative justice).

Kata Shinto, dalam penerapan keadilan restoratif, kepolisian harus melakukan gelar perkara sebelum proses penyidikan atas kasus penyerangan kantor gubernur itu dihentikan.

"Berdasarkan dua surat tersebut, maka restorative justice akan dilakukan oleh Polda Banten. Dan kemudian gelar perkara digelar untuk menghentikan penyidikan terhadap LP (laporan polisi) tersebut," paparnya.

Kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang dimaksud pada Rabu ini. Adapun surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus tersebut diperkirakan akan terbit pada Rabu ini juga.

Baca juga: Gubernur Banten Dianggap Berlebihan karena Polisikan Buruh yang Terobos Ruang Kerjanya

Setelah SP3 diterbitkan, status buruh sebagai tersangka akan hilang.

"Kalau SP3 itu sudah keluar, maka status tersangka juga akan hilang dengan sendirinya dan para buruh tidak dikenakan wajib lapor lagi. Mudah-mudahan hari ini juga keluar SP3-nya. Kita berharap demikian," papar Shinto.

Wahidin sebelumnya mengaku telah memaafkan tindakan para buruh yang menggeruduk kantornya. Dia menyebutkan, pihaknya mencabut laporan itu pada Selasa (4/1/2021).

"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu.

"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com