Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Budi mengatakan, jajarannya masih mendalami jumlah pelaku. Sebab, berdasarkan penuturan korban, pelaku ada sekitar 20 orang.
"Masih didalami, yang pasti 7 orang (pelaku), masih berkembang," kata Budi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan dan Perampokan Keluarga di Cipinang Melayu
Diberitakan sebelumnya, segerombolan orang mendatangi rumah Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya sedang berada di rumah.
Gerombolan tersebut langsung menyerang Titi dan anggota keluarganya secara membabi buta. Ada yang dipukul dengan gagang sapu hingga diseret sejauh lima meter.
Pelaku bahkan mengeluarkan ancaman yang mengarah pada pembunuhan.
"Anak-anak saya dipukulin, ditendang, diinjek, dan diseret sama pelaku, termasuk (anak) yang perempuan. Katanya kalau belum ada yang mati, mereka enggak berhenti," ujar Titi.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Cipinang Melayu Siagakan 5 Pompa Portabel
Penyerangan berlangsung selama kurang lebih satu jam, dari pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Setelah kejadian tersebut, Titi dan keluarganya mengungsi ke rumah kerabat di Bogor.
Saat itu lah gerombolan tersebut diduga kembali dan menggasak barang berharga di rumah Titi, yakni satu unit sepeda motor, televisi 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.