JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di kota dan kabupaten Bekasi kini mengalami nasib serupa. Pimpinan di dua daerah penyangga ibu kota itu sama-sama tersandung kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini terjadi hanya dalam selang waktu 3 tahun.
Bupati Bekasi ditangkap 2018
Pada 2018, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK dalam kasus tindak pidana korupsi suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kala itu, Neneng disebut menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai imbalan memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Giliran Wali Kota yang ditangkap
Baru-baru ini giliran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap KPK. Pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) siang.
Setelah menjalani pemeriksaan, Pepen keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Pepen kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Jumlah uang yang diterima politisi Partai Golkar itu nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 5,7 miliar.
Kasus korupsi pada 2012
Pada 2012, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad juga dibekuk KPK karena masalah yang sama, yakni korupsi. Mochtar didakwa dalam empat perkara kasus korupsi dalam persidangan.
Mochtar didakwa terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Dia pun disebut memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.