Mengetahui keberadaan penyidik, kata Mukti, kedua pelaku pun langsung berusaha melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai akhirnya kedua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan dan ditangkap.
Pelaku berinisial HM meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan UA mengalami luka tembak di bagian kaki.
"Ada perlawanan. Jadi sudah kejar-kejar dari perempatan Viktor. Barang bukti 4 kilogram, narkotika sabu-sabu, berasal dari China," kata Mukti.
Adapun barang bukti yang didapatkan penyidik dari penangkapan tersebut antara lain, satu unit mobil, sabu seberat 4 kilogram terbungkus kemasan teh, ponsel dan sejumlah kartu ATM.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.