JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansyur berencana melaporkan sejumlah pihak yang ia nilai telah menggiring opini bahwa dirinya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong.
Beberapa di antaranya ialah penggugat Yusuf atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil kliennya sebagai tindakan tegas terhadap penggugat yang telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: 3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah
"Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," sambungnya.
Menurut Deddy, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong.
Dia menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, yang mana investor diminta menyetor uang Rp10 juta sampai Rp 12 juta sebagai dana awal.
Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada. Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf.
Kendati demikian, Deddy belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang hendak dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya merupakan penggugat Yusuf ke pengadilan.
"Nanti. Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali. Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," kata Deddy.
Untuk diketahui, Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut.
Berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur mengikuti sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.
Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.
"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan seusai persidangan, Kamis.
"Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kayak Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Ichwan sebelumnya mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.