JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radjagah menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembatasan jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Lagi-lagi saya bilang bahwa itu berseberangan dengan kebijakan atas (pemerintah pusat) nanti kita yang kena," ujar Taga saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Baca juga: PTM 100 Persen di Bogor, Depok, dan Bekasi Ditunda, Jakarta Jalan Terus
Taga menjelaskan, berdasarkan SKB tersebut, PTM dengan kapasitas 100 persen masih bisa dilakukan di daerah dengan status PPKM level 1 dan 2. Jakarta saat ini berstatus Level 2.
Apabila nantinya ada peningkatan status PPKM di Jakarta menjadi Level 3, maka Pemprov DKI bisa melakukan pembatasan jumlah siswa.
"Kita tunggu dulu gimana kebijakannya. Kalo bergerak pada level 3 otomatis langsung semua disesuaikan kebijakan, itu 50 persen belajarnya, kemudian hanya tiga hari (dalam seminggu)," paparnya.
Beberapa pihak menilai bahwa pemerintah perlu membatasi PTM di sekolah karena Indonesia, khususnya Jakarta, tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kasus penularan virus corona varian Omicron juga terdeteksi meningkat.
Baca juga: Saat PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berlangsung di Tengah Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19...
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat jumlah orang yang terjangkit Covid-19 varian Omicron mencapai 414 orang.