JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur siap menghadapi gugatan senilai Rp 98 triliun yang dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa, berkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
"Seperti yang saya sampaikan, ibaratnya Insya Allah ustaz kooperatif dan siap. Kan itu hak warga negara, dia boleh menggugat," ujar Ariel.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media
Namun, kata Ariel, adanya gugatan Zaini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti dapat dipastikan Yusuf Mansur salah.
"Bukan berarti dengan gugatan itu sudah jelas (Yusuf Mansur susuai) isi gugatan dan sudah jelas bahwa itu salah. Itu harus dibuktikan dulu dalam proses persidangan," kata Ariel.
Ariel sebelumnya mengemukakan, baru mengetahui soal gugatan di PN Jakarta Selatan itu berdasarkan berita yang tersebar di media.
"Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi dateng panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami," kata Ariel.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Lagi atas Kasus Wanprestasi, Diminta Ganti Rugi Rp 98,7 Triliun
Adapun gugatan tercatat, Selasa (11/1/2022). Angka gugatan yang dilayangkan senilai Rp 98 Triliun.
Ada empat pihak yang diduga oleh Zaini dalam nomor perkara Dalam nomor perkara gugatan 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, itu.
Tergugat pertama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Berikut tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan ketiga tergugat lain:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :