Riza menyebut, jumlah sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 di dalamnya tidak lebih 0,1 persen dari jumlah sekolah yang ada di Jakarta.
Baca juga: Mengapa Pemprov DKI Ngotot Gelar PTM meski Sudah Muncul Kasus Covid-19 di 15 Sekolah? Ini Alasannya
Selain itu, kata Riza, DKI Jakarta memenuhi syarat untuk menggelar PTM sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan PTM.
SKB tersebut mengatur bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 bisa melangsungkan PTM 100 persen. Jakarta saat ini berstatus PPKM Level 2.
"Kalau kami tutup nanti orang protes, masa memenuhi syarat untuk PTM 100 persen tapi (malah) ditutup," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.