Saat itu, terdakwa dihadirkan secara online.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU Kejari Kota Tangerang menghadirkan Fernando.
Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE.
Beberapa tuntutan yang diajukan Mery kepada LE adalah meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.
Oleh Kejari Kota Tangerang, Mery didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.