Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menjelaskan, kliennya merupakan korban KDRT.
Neira lantas melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Viral Perempuan di Bandung Diduga Korban KDRT, Polisi Sebut Dipicu karena Cekcok
Namun, kasus akses ilegal itu lebih dahulu naik ke tahap penyidikan dan akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara, kasus KDRT yang dilaporkan Neira dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Odie pun berharap polisi juga mengusut tuntas kasus KDRT yang menimpa kliennya. Sebab, Odie menilai, kliennya merupakan korban meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.