"Ada iktikad baik dari pengelola diusahakan sebelum lima hari sudah selesai untuk pengembalian seperti semula," kata Baihaqi.
Baca juga: Diusulkan jadi Cagub DKI Jakarta, Airin Rachmi Diany Angkat Bicara
Pengamat tata kota, Nirwono Yoga, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang telah menginspeksi ke lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gedung.
Namun Nirwono menilai, pengelola gedung harusnya tak hanya dikenai sanksi untuk mengubah kondisi trotoar itu seperti semula.
Nirwono mengatakan, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung yang teklah terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin.
Baca juga: Survei Kompas: 84 Persen Tak Setuju Keberadaan Juru Parkir Liar
Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung.
"Pemilik gedung wajib membongkar dan diperbaiki sesuai arahan dari Dinas atau Sudin Bina Marga serta dikenai denda atau sanksi tegas untuk efek jera," kata Nirwono.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.