TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Tangsel melakukan sosialisasi dalam rangka pelarangan truk dengan kategori over load over dimension (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas.
Pada hari ini, Selasa (15/2/2022), polisi mengunjungi pool truk SG di Jalan Raya Serpong Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan.
Sosialisasi dilakukan dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku,” ujar Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Catat, 3 Ruas Tol Ini Berlakukan Razia Truk ODOL
Dicky mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar hingga sopir kendaraan besar agar tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Menurut dia, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan.
“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya.
Baca juga: Truk ODOL Tertangkap Akan Dipotong, Dirjen Hubdat: Biar Jera, Pemerintah Tidak Main-main...
Satlantas Polres Tangerang Selatan, kata Dicky, memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya.
Razia truk ODOL pun terus dilakukan Satlantas Polres Tangsel di beberapa titik jalan raya yang sering dilalui truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.