Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Dokter, Penyuntik Filler Payudara Sudah Beroperasi Sejak 2004

Kompas.com - 22/02/2022, 19:28 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka sebagai terduga pelaku penyuntik filler payudara pada seorang wanita di sebuah hotel di Mangga Besar. Wanita tersebut diduga tewas akibat malapraktik.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan ER telah memberikan jasa suntik filler payudara sejak 2004.

"Dari keterangan pelaku, memang sudah melakukan ini dari tahun 2004," kata Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Usai Filler Payudara, Korban Bayar Rp 4 Juta ke Pelaku Malapraktik

Rohman mengatakan, meski sudah belasan tahun menjalankan praktik tersebut, ER diketahui tidak memiliki latar belakang medis untuk melakukan praktik filler payudara.

"Dia bukan dokter dan dia tidak ada sertifikasi khusus kegiatan tersebut. Jadi dia tidak memiliki izin akan hak tersebut," lanjut Rohman.

Rohman menyebutkan, praktik suntik filler payudara kepada RCD bukan kali pertama dilakukan ER. Pada 2011, RCD juga pernah menerima suntikan filler payudara dalam satu paket dengan empat kali suntikan.

"Untuk suntikan pertama, itu satu paket dengan empat kali suntikan dan kedua di Jumat kemarin," kata Rohman.

Berdasarkan keterangan pelaku, dalam satu paket, RCD membayar tarif Rp 4 juta untuk satu paket filler payudara.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Malapraktik Filler Payudara di Jakarta Barat

"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata dia.

Pada Jumat (18/2/2022), ER menyuntikkan cairan silikon di kedua payudara RCD dengan masing-masing sebanyak 500 mililiter.

"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.

Selain ER, polisi juga mengamankan A (29) yang diduga membantu ER dalam membeli silikon di toko kimia, dan menyimpan serta mempersiapkan alat-alat praktik. A mendapat upah Rp 500.000 saat itu.

"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan kegiatan tersebut," jelas Rohman.

Baca juga: Jenazah Diduga Korban Malapraktik di Hotel, Polisi: Keluar Cairan Usai Filler Payudara

Satu hari setelah praktik penyuntikan filler payudara dilakukan, RCD ditemukan tak bernyawa dalam keadaan kedua payudara bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar.

"Mungkin pas suntik kedua itu diduga ada kebocoran sehingga adanya korban di hotel," kata Rohman.

Adapun saat ini ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com