JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengerukan lumpur pada Kali Mampang oleh Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan sudah dilakukan sejak Sabtu (21/2/2022).
Setidaknya ada dua alat berat atau eskavator amphibi yang dikerahkan. Titik pertama proses pengerukan dilakukan di Jalan Pondok Jaya X, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Proses pengerukan dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir akibat luapan Kali Mampang.
Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: Lebar Kali Mampang di Pasar Jagal Menyempit Jadi 2 Meter karena Bangunan Permanen di Bantaran
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Pembangunan Turap Kali Mampang Rampung Sebagian, Penggugat: Itu Beda Wilayah
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin, mengatakan, pengerukan lumpur di Kali Mampang tidak terkait dengan keputusan gugatan yang dilayangkan oleh warga.
Pengerukan Kali Mampang merupakan program rutin dan sudah berjalan sejak tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.