"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.
Sebagai informasi, Rasamala bisa bergabung dalam tim JPU untuk menuntut Budi usai mendapatkan izin dari majelis hakim di PN Tangerang.
Ia menyampaikan terlebih dahulu gugatannya di depan ketua majelis hakim Fathul Mujid saat sidang pada Rabu ini.
Baca juga: Realisasi Investasi 2021 di Jakarta Rp 103,3 Triliun, Naik 8,8 Persen
Dalam sidang, Rasamala ingin tuntutannya yang berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.
"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.
Kemudian, dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
"Menguhukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.
Setelah itu, Fathul Mujid mengizinkan Rasamala tergabung ke dalam pihak JPU alias turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu.
Baca juga: Kebakaran Tujuh Rumah di Mampang Diduga karena Korsleting Listrik
Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan itu.
"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.