JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Pihak KCN bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.
Baca juga: Disebut Cemari Lingkungan dengan Abu Batu Bara, Ini Tanggapan dan Bentuk Pertanggungjawaban PT KCN
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Sanksi yang diberikan antara lain pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.
Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Kemudian menutup area penimbunan batu bara dengan terpal, paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
Baca juga: Izin PT KCN Bisa Dicabut jika Tak Atasi Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda
PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Sanksi lainnya, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan, paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut kepada pihak ketiga, paling lambat 30 hari.
Selain itu, PT KCN juga diminta menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkannya kepada pihak ketiga, paling lambat 14 hari.
Selanjutnya, KCN diminta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat, paling lambat 30 hari.
Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.