Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Antar-remaja di Tangsel, Polisi Sebut Pelaku Saling Tantang lewat Instagram

Kompas.com - 21/03/2022, 17:24 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap modus baru yang digunakan pelaku tawuran antar-remaja yang melibatkan dua sekolah di Tangerang Selatan.

"Modus yang dilakukan dalam melakukan aksinya ini, terjadi modus baru dalam tawuran remaja termasuk di Tangsel, yaitu mengajak tawuran melalui medsos dalam hal ini melalui IG (Instagram)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Tangsel, Senin (21/3/2022).

Zulpan mengatakan tawuran terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Legok Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Tawuran Pelajar 2 Sekolah di Tangerang, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Tcawuran yang melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.

"Ini menjadi keprihatinan kita, kasus tawuran terjadi usia remaja. Tersangka pertama SR kedua MZA sama-sama 15 tahun," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain berupa celurit, stik golf, helm, kemudian pakaian pelaku dan korban.

Zulpan menjelaskan kasus tersebut berawal saat pelaku SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Seorang Pelajar Tewas akibat Tawuran di Tangerang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

”Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” tutur Zulpan.

Ia melanjutkan, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

”Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” jelas Zulpan.

Korban yang mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah itu kemudian dibawa rekan-rekannya ke RSUD Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, nyawa korban sudah tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ke depan, kata Zulpan, polisi akan melakukan pemetaan pendekatan dan pembinaan kepada semua kelompok remaja yang berpotensi melakukan tawuran.

"Kita imbau, jika tidak menghentikan tindakan kriminal maka polisi akan secara tegas melakukan tindakan hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com