JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pria berinisial RJR dan ABP yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, dan Jalan Depok, Jawa Barat.
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu terjadi pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melapor bahwa di kawasan Pasar Minggu kerap terjadi transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi itu kita lakukan penyelidikan. Di Pasar Minggu ada transaksi ganja, lalu kita amankan satu orang pelaku berinisial RJL," kata Firman, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...
Di waktu yang bersamaan, penyidik juga menangkap pengedar ganja lainnya di Jalan Abdul Gani, Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Mereka ini pengedar yang menjual secara eceran. Per paket ini dijual Rp 200 ribu," kata Firman.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka RJR berupa ganja seberat 5,78 gram.
Sedangkan dari tersangka ABP, polisi mengamankan barang bukti sebanyak lima paket ganja dengan berat total 3,52 gram.
"Mereka menjual ke semua kalangan, itu sasarannya. Ini hasil pemeriksaan dia sudah mengedarkan kurang lebih enam bulan," kata Firman.
Baca juga: Gagalnya Serangan Balik Haris Azhar, Laporan terhadap Luhut Ditolak Polisi Usai Berdebat Berjam-jam
Akibat perbuatannya, kedua pelaku RJR dan ABP dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.