JAKARTA, KOMPAS.com - Integrasi tarif transportasi di DKI Jakarta tak kunjung diterapkan lantaran belum mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Rapat yang digelar Rabu (23/3/2022) sore mengalami kebuntuan. Pihak eksekutif yakni Pemprov DKI Jakarta gagal meyakinkan legislatif untuk memberikan persetujuan.
Kritik demi kritik dilontarkan DPRD DKI, mulai dari aspek legalitas hingga aspek subsisi.
Anggota Dewan mempertanyakan kemandirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang transportasi karena dinilai hanya bisa mengandalkan subsidi PSO (Public Service Obligation) untuk operasional integrasi tarif.
Aspek legalitas sempat dipertanyakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Manuara Siahaan. Dia meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjabarkan dasar hukum penerapan tarif terintegrasi tersebut.
Baca juga: Anies Surati DPRD DKI agar Integrasi Tarif Transportasi Umum Segera Disetujui
"Saya ingin menanyakan terkait aspek legal, apakah ada dasar hukum untuk penerapan tarif terintegrasi ini," kata Manuara.
Kritik juga dilayangkan rekan satu fraksi Manuara, yaitu Gilbert Simanjuntak. Gilbert merasa kebijakan yang menelan PSO sebesar lebih dari Rp 3 triliun itu tak menyentuh akar permasalahan warga Jakarta.
Menurut dia, warga tak pernah mengeluhkan tarif transportasi. Warga justru mengeluhkan masalah ketersediaan air bersih yang tak kunjung selesai, khususnya di bagian utara Jakarta.
"Apa ini prioritas? Saya tidak pernah melihat masyarakat mengeluh mengenai tarif transportasi, yang mereka keluhkan tidak ada air minum," kata Gilbert.
Mengenai aspek legal, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjawab dasar hukum yang digunakan sudah jelas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
"Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana di sana diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Integrasi Tarif Transportasi Umum merupakan Amanat Presiden Jokowi
Syafrin juga dengan jelas menyebut integrasi tarif dan moda transportasi di Jakarta merupakan amanat langsung dari presiden Joko Widodo.
Perintah tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Januari 2019 lalu.
"Pak Presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi," ucap Syafrin.
Setelah diperintahkan oleh Jokowi, Pemprov DKI langsung menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari prasarana.