Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri Diselamatkan Setelah Warga Dobrak Pintu Rumahnya

Kompas.com - 06/04/2022, 12:13 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor menggerebek rumah kontrakan yang terdapat anak berinisial PR (8) dalam kondisi disekap oleh ayah tirinya, pada Minggu (3/4/2022) malam.

Aksi pendobrakan itu, bermula ketika sejumlah warga mendapatkan informasi dari ibu kandung korban yang melaporkan peristiwa itu.

Berdasar video yang beredar, seorang warga berpakaian putih berkain sarung tengah mendobrak pintu menggunakan salah satu kakinya guna menyelamatkan anak tersebut.

Baca juga: Bocah Derita Luka Bakar Setrika akibat Dianiaya dan Disekap Ayah Tiri di Bojonggede

Sementara, warga lainnya tampak mengecek di balik teralis jendela yang sebelumnya sempat dicongkel jendela rumah kontrakan tersebut.

"Braakk," suara yang berasal dari pintu berwarna putih didobrak warga.

Kemudian, di dalam rumah terlihat seorang anak berbaju warna merah tanpa celana tengah berdiri tegap dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat.

Anak itu memandang ke arah warga dengan tatapan kosong berusaha menghampirinya dengan cara melompat-lompat.

"Tuh... Tuh...tuh. Saksiin tuh, foto-foto. RT saksiin tuh," ujar seorang warga.

Baca juga: Akhir Kasus Kaki Bocah 8 Tahun Dibakar Temannya Sendiri di Pasar Rebo...

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan, warga melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

"Ibunya yang melaporkan ke warga, makanya menggerebek dan didobrak pintu rumah oleh warga," ujar Yogen, Selasa (5/3/2022) malam.

Dalam penggerebekan, kata Yogen, kondisi korban dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta di bagian tubuhnya terdapat luka bakar.

"Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika ditangan kanan dan kaki kanan di anak," kata Yogen.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Penginapan di Jakbar, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com