Aziz menyebutkan, pihaknya tidak kaget dengan vonis majelis hakim karena telah mengiringi proses perkara Munarman dari kliennya itu ditangkap hingga disidangkan.
"Kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini. Kami sabar terhadap segala hal yang memang enggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi," kata Aziz.
Baca juga: Kuasa Hukum: Vonis Hakim Buktikan Munarman Bukan Teroris
Aziz menambahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya membuktikan bahwa Munarman bukanlah teroris.
"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz.
Kubu Munarman selanjutnya akan tetap mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Putusan ini belum kiamat. Ini belum kiamat bagi kami, kuasa hukum dan juga terdakwa. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya Allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," ujar kuasa hukum lain dari Munarman, yakni Pieter Ell.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Kiamat!
Jaksa juga tidak terima dengan putusan hakim dan mengajukan banding.
Awalnya, hakim bertanya kepada kubu Munarman terlebih dulu usai pembacaan vonis.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan (jaksa) penuntut umum," ujar hakim.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Munarman di ruang sidang utama.
Jaksa pun juga mengajukan banding.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Bui, Munarman Dianggap Sembunyikan Informasi Terorisme
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim.
"Baik, kami mengajukan banding," jawab jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.