Selain itu, Icuk mengatakan, penyaluran KDS tidak tepat sasaran. Sebab, ia menemukan siswa sekolah menengah atas (SMA) yang menerima bantuan dalam program tersebut.
“Yang paling sangat disayangkan adalah usia penerima juga disasar untuk mereka yang akan menjadi calon pemilih di Pemilu 2024, padahal mereka yang sudah duduk di SMA yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PSI, Oparis Simanjuntak. Ia merupakan salah satu anggota DPRD yang mengajukan mosi tidak percaya.
Menurut Oparis, ada beberapa siswa SMA justru mendapatkan KDS. Padahal bantuan untuk jenjang SMA seharusnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“KDS diberikan kepada anak usia SMA yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Kenapa tidak diberikan kepada anak usia SD dan SMP saja?” kata Oparis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.