Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Saat Warga Boleh Lepas Masker di Area Terbuka

Kompas.com - 18/05/2022, 07:59 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta masih terbilang fluktuatif berdasarkan data pemerintah sejak 6 hingga 17 Mei 2022.

Pada 6 Mei 2022, pemerintah mencatat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 89 kasus, kemudian 7 Mei ada 62 kasus.

Selanjutnya 8 Mei ada 78 kasus, 9 Mei tercatat 102, dan 10 Mei terdapat 150 kasus. Berikutnya pada 11 Mei ada 129 kasus, 12 Mei 100 kasus, 13 Mei 101 kasus, 16 Mei 70 kasus dan 17 Mei 75 kasus.

Sehingga total kasus positif Covid-19 di Ibu Kota kini mencapai 1.249.254 kasus. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 1.233.102 dan kasus pasien meninggal ada 15.293.

Baca juga: Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

Terkait kondisi ini, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, keputusan untuk menyatakan Jakarta ataupun Indonesia sudah memasuki masa endemi endemi Covid-19 merupakan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Sebelumnya, Jakarta disebut-sebut segera memasuki tahap endemi Covid-19. "Endemi kan kewenangannya di WHO, bukan di kita," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Riza mengatakan, saat ini juga sudah banyak negara yang sudah menerapkan kebijakan melepas masker. Namun, saat ini belum ada status endemi Covid-19 pada negara tersebut.

"Jadi status itu kewenangannya bukan di Pemprov, pemerintah pusat bersama WHO," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan rasa optimismenya bahwa pandemi Covid-19 segera berakhir.

Dia mengatakan, Jakarta segera melewati pandemi Covid-19 dengan baik. "Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Anies juga meminta masyarakat terus bersabar dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Epidemiolog: Sebaiknya Jangan Terburu-buru

Pelonggaran kebijakan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

Masyarakat diperbolehkan melepas masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com