JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penggelapan sertifikat aset milik mendiang Ibunda aktris Nirina Zubir memasuki babak baru.
Pada Selasa (17/5/2022), beberapa anggota keluarga Nirina Zubir dihadirkan dalam sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Akhirnya yang ditunggu datang juga, kita masuk ke persidangan," kata Nirina di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Baca juga: Datangi PN Jakarta Barat Terkait Perkara Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Masuk Persidangan
Pada sidang kali ini, sebanyak tiga orang dihadirkan, yaitu Nirina Zubir, kakaknya Fadlan Karim, dan adik bungsunya Ramdan.
Sebelum sidang dimulai, ketiganya disumpah di bawah Al-quran.
Dalam kesaksiannya, Fadlan menceritakan bagaimana awalnya ia mengetahui tentang sertifikat aset sang Ibu, Cut Indria.
Ia menyebutkan, sebelum meninggal, sang Ibu pernah bercerita bahwa sertifikatnya hilang. Namun, zaat ditanya di kemudian hari, diakuinya sudah diurus.
"Waktu orangtua saya mengunjungi saya di Shanghai, Cina, saya tanya tentang aset-aset keluarga, Mama bilang hilang. Lalu saat saya tanya di waktu kemudian, katanya sudah diurus oleh lawyer," kata Fadlan di persidangan.
Sementara, adik bungsu Nirina, Ramdan, juga mengatakan bahwa mendiang ibunya pernah mengabarkan tentang hilangnya satu set sertifikat aset yang berada di dalam koper.
Baca juga: Dugaan Kasus Permainan Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir...
"Waktu pulang dari luar kota terus meriksa koper itu. Mama nanya ke saya apakah melihat sertifikat aset, katanya hilang. Saya enggak tahu. Memang itu jarang diperiksa dan tidak tahu kapan hilangnya," kata Ramdan.
Ramdan mengatakan, tak berapa lama setelah sertifikat itu diketahui hilang, terdakwa Riri Khasmita pernah mendatanginya untuk meminta tanda tangan surat kuasa.
"Ibu Riri meminta saya menandatangani surat kuasa yang isinya penyerahan kuasa pengurusan surat-surat yang hilang, tapi saya enggak tahu mama yang minta atau bagaimana," kenang Ramdan yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Setelah sang ibunda meninggal dunia pada November 2019, Fadlan mulai menanyakan perihal utang piutang termasuk soal sertifikat aset kepada orang kepercayaan sang ibu, Riri Khasmita.
Riri tinggal bersama Edirianto di seberang rumah Cut Indria yang merupakan indekos milik keluarga Nirina. Selain itu, ia juga disebut kerap membantu mengurus usaha indekos dan kontrakan Cut Indria.
Namun, hingga setahun setelah kepergian sang Ibu, Fadlan belum juga mendapat kejelasan terkait keberadaan sertifikat aset milik ibunya. Dari sana, ia dan anggota keluarga yang lain mulai memperhatikan persoalan ini.
"Awalnya katanya diurus lawyer, lalu Riri bilang sudah diurus notaris. Kami mulai bingung," kata Fadlan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Eks ART Divonis Seberat-beratnya
Akhirnya Riri mempertemukan keluarga Nirina dengan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, pada September 2020.
Menurut Fadlan, saat itu Farida berkata bahwa Cut Indria pernah mendatanginya untuk memberikan surat kuasa kepada seseorang bernama Cito untuk kepengurusan surat.
Akhirnya, Farida pun mempertemukan pihak keluarga Nirina dengan Cito. Kepada keluarganya, Cito sempat mengaku telah memberikan sejumlah uang sebagai bukti jual beli aset kepada Cut Indria.
"Cito bilang 'Mama kalian itu sudah sepakat menjual sertifikat, saya dikuasakan untuk menjual dan sudah deal, ada harga Rp 12 miliar. Rp 6 miliar sudah ditransfer ke Mama kalian'," kata Fadlan.
Setelahnya, lanjut Fadlan, Cito menunjukan bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi dan surat-surat.
"Saya mempertanyakan kok ini cash Rp 2 miliar. Tapi saya mikir uang sebanyak itu kan dua koper, bagaimana mama saya bisa membawanya," kata Fadlan.
Baca juga: Ikuti Sidang Mafia Tanah, Kakak Nirina Zubir: Ada Pemain Figuran
Selain itu, ia pun merasa curiga dengan surat-surat yang dilampirkan oleh Cito.
"Selain itu, surat-suratnya juga fotokopi awalnya. Di pertemuan berikutnya, dibawalah surat-surat aslinya. Tapi kita merasa aneh dengan surat itu, surat dari BPN kok enggak ada barcode-nya. Tandatangannya juga agak mencurigakan," kata Fadlan.
Merasa curiga, pihak keluarga pun terus memojokkan kecurigaan-kecurigaan mereka kepada Cito.
"Kami pojokkan terus, akhirnya mengakulah dia sebagai figuran," pungkas Fadlan.
"Kata dia, 'Sudah, Pak, sudah. Saya ini cuma figuran. Surat ini, semua palsu', dia bilang gitu," lanjut Fadlan mengenang perkataan Cito.
Baca juga: Adik Nirina Zubir: Saat Sertifikat Aset Mama Hilang, Riri Khasmita Minta Saya Teken Surat Kuasa
Untuk membuktikan bahwa skenario ini palsu, Cito pun meminta keluarga Nirina untuk mengecek urusan aset keluarganya ke BPN.
Di BPN, keluarga Nirina menemukan informasi bahwa sertifikat-sertifikat tersebut telah berubah kepemilikan menjadi nama Riri dan suaminya.
Dari sana, keluarga Nirina mulai mengonfrontir Riri Khasmita dan suaminya. Menurut Fadlan, Riri mengakui bahwa telah sengaja berbuat curang.
Sementara itu, saat ditanya oleh Hakim, Riri mengatakan hal tersebut tidak benar.
"Tidak benar, saya saat itu dalam tekanan dari keluarga mereka," singkat Riri.
Selain Riri, Farida dan terdakwa lainnya juga tidak sepakat dengan pernyataan-pernyataan ketiga saksi dalam persidangan.
"Saya keberatan, yang mulia. Kejadiaannya tidak seperti itu," kata Farida melalui pertemuan daring.
Baca juga: Mendiang Ibu Nirina Zubir Disebut Ingin Bayari Program Bayi Tabung Riri Khasmita
Adapun persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/5/2022) untuk melanjutkan agenda berikutnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Nirina Zubir berharap terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya.
"Kita berharap semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya," kata Nirina
Ia mengharapkan vonis maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun pembelajaran bagi masyarakat yang menyalahgunakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.