JAKARTA, KOMPAS.com - RH (40), salah satu residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari bui pada akhir April 2022 lalu.
RH baru saja menikmati udara bebas setelah mendekam di balik jeruji sejak 2018 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Belum genap sebulan, RH sudah kembali diborgol oleh petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).
"Sekitar jam 19.30 WIB, penggeledahan di dalam rumah RH di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, ditemukan barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Residivis, Pernah Mencuri Saat Jadi Pekerja Proyek
Dari rumahnya, polisi menemukan ribuan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," jelas Pasma.
Sebelum menggeledah kediamannya, polisi sebelumnya telah menggeledah kediaman pengedar narkoba jaringannya, seorang pria berinisial II (36)
Pelaku berinisial II (36) diamankan sekitar jam 00.30 WIB di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram," jelas Pasma.
Baca juga: Satu dari Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Kawasan Depok merupakan Residivis
Pasma mengatakan bahwa II juga merupakan seorang residivis terkait narkotika yang telah menjalani masa hukuman pada 2015 hingga 2020.
Pasma menjelaskan berdasarkan dua panangkapan tersebut barang bukti narkoba sebanyak itu, dalam peredaran di pasar gelap dihargai lebih dari Rp 3 miliar.
"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menambahkan tersangka kembali masuk ke jaringan narkoba diduga karena alasan ekonomi.
"Alasan tersangka ini diduga karena uang ya. Usai bebas, belum ada kerjaan, jadi kembali lagi. Tapi baru dugaan, ini masih akan kami dalami kembali," imbuh Danang.
Saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.
Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lain yang telah dikantongi identitasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.