Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Handi-Salsabila Ditabrak dan Dibuang, Kolonel Priyanto Akan Tanggapi Replik Oditur Hari Ini

Kompas.com - 24/05/2022, 05:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akan menanggapi replik oditur.

Sidang beragendakan duplik itu akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

"Besok (hari ini) agenda sidang duplik," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga

Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/5/2022), Wirdel membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dari Priyanto.

Wirdel menyatakan bahwa Priyanto telah sengaja membuang sejoli yang ia tabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Wirdel, ada tiga bentuk teori kesengajaan. Tindakan Priyanto saat membuang sejoli di Nagreg merupakan sebuah bentuk tindakan kepastian.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," jelas Wirdel usai sidang kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Wirdel menambahkan, tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Atas dasar itu, Wirdel menegaskan bahwa Priyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, oditur militer juga memastikan tidak ada perubahan pada isi tuntutan kepada Priyanto.

Dalam sidang pembacaan pleidoi yang digelar pada Selasa (10/5/2022), Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena ia merasa tidak terbukti.

Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com