JAKARTA, KOMPAS.com - Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di Jabodetabek diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Namun, selama beroperasi, warung atau lapak tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen
Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.
"Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1. PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Baca juga: Kondisi Covid-19 Membaik, PPKM Jabodetabek Turun ke Level 1, WFO dan Kapasitas Mal Jadi 100 Persen
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.
Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.
Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.
Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.