TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama dalam memperoleh minyak goreng curah subsidi dalam program Migor Rakyat.
Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan Presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," kata Lutfi dilansir dari Antara, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Ditawari Jual Minyak Goreng Curah dengan Untung Rp 500 Per Liter, Pedagang: Yang Mau Bungkus Siapa?
Ia menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Lutfi menyampaikan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.
Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.
"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," ujar Lutfi.
Dalam kebijakan itu, pedagang maupun pembeli diwajibkan untuk menunjukkan KTP untuk memperolehnya.
Baca juga: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Subsidi, Pedagang: Saya Cancel, Ribet
Pedagang, harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu menyertakan foto toko usahanya, fotokopi KTP, dan alamat email yang aktif.
Awalnya pedagang tak mengeluhkan syarat tersebut karena dinilai memang sebuah prosedur yang harus diikuti.
Akan tetapi, pedagang kemudian mengeluhkan persyaratan tersebut karena ribet harus mengemas ulang minyak dari jeriken ke dalam plastik kemasan liter, dan untungnya pun hanya sedikit yaitu berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.
Pedagang mengeluhkan sejumlah persyaratan yang menjadi syarat prosedural memperoleh minyak goreng curah harga subsidi.
Contohnya seorang pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Anwar (19) yang mengaku mendapatkan tawaran untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi.
Baca juga: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Subsidi, YLKI: Jadi Lebih Bisa Terkontrol
Oleh seorang sales, Anwar ditawari untuk mendapatkan stok minyak goreng curah bersubsidi, lalu menjualnya kembali ke pembeli seharga Rp 14.000 per liter.
"Minyak subsidi dapat info dari sales. Kata dia, 'Ada minyak subsidi nih, mau didaftarin enggak, dari Bimoli tapi versi yang curahnya'. Sales itu yang sering masok barang ke sini (Indomarco)," ujar Anwar kepada Kompas.com di Pasar Jombang, Tangsel, Selasa (24/5/2022).
Saat itu, Anwar langsung mengiyakan penawaran dari sales. Adapun syarat untuk memperoleh minyak harga subsidi itu ialah fotokopi KTP, foto toko atau warung usaha, dan alamat e-mail pemilik usaha.
"Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 2022. Katanya Rp 13.000 apa Rp 13.500 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli," jelas Anwar.
Selama ini Anwar belum pernah menjual minyak goreng curah takaran liter. Biasanya Anwar menjualnya dalam ukuran per kilogram.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, YLKI: Lebih Baik Difokuskan ke Masyarakat Menengah Bawah
Namun, Anwar malah ragu untuk melanjutkan atau tidak tawaran sales tersebut.
"Belum pernah jualan yang literan versi curah. Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter. Siapa yang mau bungkus, plastiknya saja enggak cukup (modal)," katanya.
Anwar juga memperoleh informasi dari sales bahwa pembeli yang hendak membeli minyak goreng bersubsidi itu wajib menunjukkan KTP-nya kepada pedagang.
Karena mendengar banyak persyaratan yang harus dilengkapi, baik dari pedagang maupun dari pembeli, Anwar pun kemudian semakin yakin menolak tawaran sales tersebut.
Akhirnya pada Selasa (24/5/2022), Anwar mengaku sudah menghubungi pihak sales menggunakan telepon seluler (ponsel) untuk menyampaikan penolakan tawaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.