Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Jakarta, Barang Bukti Senilai Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 28/05/2022, 10:12 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu anggota jaringan peredaran narkoba pasca-penangkapan dua tersangka pengedar di Jakarta.

Pada Jumat (20/5/2022) malam, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap APW (24) di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat. Permukiman ini dikenal sebagai kampung rawan peredaran narkoba atau Kampung Ambon

"Dari penangkapan ini didapatkan kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba

Kemudian, beberapa jam setelah penangkapan APW, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MF Alias P (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari penangkapan didapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," lanjut Pasma.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kediaman MF yang berada di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara MF, yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, juga satu klip ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain," kata Pasma.

Baca juga: Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi yakni sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja 72,31 gram. Menurut Pasma, di pasar gelap, barang bukti narkotika tersebut bernilai sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan atau transaksi narkoba.

"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma.

Pasma menyebutkan, tersangka MF mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun, sehingga polisi masih mendalami siapa saja nama yang tercatat di dalamnya.

"Selama dua tahun, sudah 30 kali melakukan. Kami masih dalami siapa saja pemasoknya dan pembelinya siapa saja," kata Pasma.

Baca juga: Berawal dari Kampung Ambon, Polisi Buru Jaringan Narkoba di Jakarta

Pasma mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Adapun, APW dan MF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com