Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 4,5 Jam Terkait Dugaan Perusakan, Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertanyaan

Kompas.com - 30/05/2022, 15:51 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pengerusakan dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).

Pantauan Kompas.com di lokasi, Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan 4,5 jam terhitung sejak dirinya datang dan memasuki ruang penyidik Satreskrim Polres Depok sekitar pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Wanda, Tegar Putuhena mengatakan, kliennya dimintai klarifikasi atas kasus yang dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Baca juga: Wanda Hamidah Bakal Diperiksa dalam Kasus Dugaan Perusakan yang Dilaporkan Mantan Suaminya

"Ada sekitar 19-20 pertanyaan, terkait peristiwa dan latar belakang kenapa dia melakukan itu. Kita sudah sampaikan semuanya," kata Tegar Putuhena saat mendampingi kliennya, Senin.

Sementara itu, Wanda Hamidah tak banyak bercerita tentang pemeriksaan yang dijalaninya tadi.

Dia pun hanya meminta doa agar diberi kelancaran untuk menjalani perkara yang menimpanya.

"Saya memenuhi panggilan klarifikasi dan semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, itu aja klarifikasi dari saya. Selebihnya nanti bisa bertanya dulu kepada penyidik," ujar Wanda.

"Makasih dan doain temen-teman semuanya, ini demi kepentingan terbaik anak," tambah dia.

Baca juga: Mantan Suami Wanda Hamidah Datangi Polres Metro Depok, Serahkan Bukti Kasus Dugaan Perusakan

Sebelumnya diberitakan, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel ke Polres Metro Depok.

Setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Wanda diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan.

Dalam wawancara terpisah, Kuasa Hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Wanda karena diduga telah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin serta melakukan perusakan dan penghinaan.

Vicky mengaku belum mengetahui pasti motif yang dilakukan Wanda Hamidah terhadap kliennya.

Baca juga: Aktris Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polres Metro Depok...

"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini. Tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," ujar dia.

Vicky berujar, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi yang dapat menjerat Wanda Hamidah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com