JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan keuangan pada sisi belanja Pemprov DKI Jakarta.
Permasalahan-permasalahan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan, di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/22), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: 5 Kali Berturut-turut, Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Lalu, ada kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp 13,53 miliar.
"Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 3,52 miliar," kata Dede.
BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP, tapi Ada 5 Catatan yang Harus Segera Dituntaskan
Lalu, lanjut Dede, pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Selanjutnya, pada pengelolaan aset, BPK menemukan kekurangan dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebsar Rp 2,17 miliar.
"Pencatatan aset tetap, ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta penempatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerjasama," kata dia.
Baca juga: Cerita Anies soal Kerja Keras demi Meraih Opini WTP Membudaya di Pemprov DKI Jakarta
Dalam wawancara setelah rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menindaklanjuti hasil temuan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2021.
Anies mengatakan, Jakarta selalu menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
"Semua yang menjadi setiap audit pasti kami tindak lanjuti," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam LHP atas laporan keuangan tersebut, BPK kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar Dede.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta sudah lima kali berturut-turut meraih opini WTP sejak 2017.
Baca juga: WTP 5 Kali Berturut-turut, Rekor Baru Pemprov DKI Jakarta di Era Kepemimpinan Anies Baswedan