Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.070 Personel Dikerahkan Selama Operasi Patuh Jaya hingga 26 Juni 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 11:30 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi usai apel gelar pasukan Operasi Patuh 2021 bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Irman dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

"Jadi pertama penggelaran pasukan Polda Metro Jaya ada sejumlah 3.070 personel," ujar Firman, Senin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 hingga 26 Juni

Dalam pelaksanaannya, kata Firman, ribuan personel dari Polda Metro Jaya itu akan dibantu oleh anggota dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut Firman, pihaknya mengerahkan sebanyak 350 personel ke tiga Polda selama Operasi Patuh 2022, yakni Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat.

"Di tiga polda yakni Banten, Metro Jaya dan Jawa Barat. Kami perkuat jajaran sebanyak 350 personel dari Korlantas," kata Firman.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Disasar Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:

1. Knalpot bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Gunakan Rotator

Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com