Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui proyek program tabung tanah. Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 12 penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk membayar senilai total Rp 785.360.000.
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut sedang di Yaman Saat Kediamannya Digeruduk Puluhan Orang
Sementara itu, gugatan ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390.
Buntut gugatan-gugatan itu, sejumlah orang yang mengaku mengikuti investasi batu baru (yang diperkarakan di PN Jakarta Selatan) menggeruduk kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin (20/6/2022).
Penggerudukan diketahui dilakukan oleh sebagian dari 250 jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat, yang mengaku mengikuti program investasi batu bara milik Yusuf Mansur.
Baca juga: Laporan Terkini dari Kediaman Yusuf Mansur di Tangerang Usai Penggerudukan Investor Batu Bara
Mereka meminta agar Yusuf Mansur bisa diajak berdialog soal kejelasan dari investasi yang mereka ikuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.