Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2022, 09:05 WIB

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.

Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

Baca juga: Yusuf Mansur: Kepada Semua yang Berada di Balik Kegaduhan Ini, Mari Kita Bertaubat...

Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.

"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.

Alasan tak diterima

Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.

Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.

Baca juga: Gugatan di PN Tangerang Ditolak, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Bersorak-sorai...

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Yusuf Mansur bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa gugatan itu cacat hukum karena kurang penggugat.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel, ditemui seusai sidang.

"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," sambungnya.

Tanggapan penggugat

Sementara itu, kuasa hukum penggugat bernama Asfa Davi Bya mengaku belum mengetahui langkah yang bakal ditempuh sementara ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin

Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin

Megapolitan
JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

Megapolitan
Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Koalisi Pejalan Kali Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Koalisi Pejalan Kali Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Megapolitan
Melihat Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS yang Ditutup sejak 2013, 'Dibentengi' Kawat Berduri dan Beton

Melihat Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS yang Ditutup sejak 2013, "Dibentengi" Kawat Berduri dan Beton

Megapolitan
Pekan Depan, Keluarga D Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy

Pekan Depan, Keluarga D Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy

Megapolitan
Turap Rumah Warga Cilodong Dua Kali Jebol dalam 2 Pekan Imbas Luapan Kali

Turap Rumah Warga Cilodong Dua Kali Jebol dalam 2 Pekan Imbas Luapan Kali

Megapolitan
Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok, Ditumbuhi Tanaman Liar dan Jadi Tempat Buang Sampah

Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok, Ditumbuhi Tanaman Liar dan Jadi Tempat Buang Sampah

Megapolitan
Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Bikin Macet, Pedagang Pasar Rubuh: Orang Mau Belanja Jadi Susah

Tumpukan Sampah di Bahu Jalan Bikin Macet, Pedagang Pasar Rubuh: Orang Mau Belanja Jadi Susah

Megapolitan
Aspalnya Rusak, Jalan Medan Merdeka Barat dan Selatan Akan Diperbaiki Pekan Ini

Aspalnya Rusak, Jalan Medan Merdeka Barat dan Selatan Akan Diperbaiki Pekan Ini

Megapolitan
GIS Condet Menolak Disebut sebagai Satu-Satunya Penyebab Kemacetan

GIS Condet Menolak Disebut sebagai Satu-Satunya Penyebab Kemacetan

Megapolitan
Kondisi Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Diminta Tegas Tangani Polusi

Kondisi Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Diminta Tegas Tangani Polusi

Megapolitan
BERITA FOTO: Shane Lukas Didakwa Turut Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

BERITA FOTO: Shane Lukas Didakwa Turut Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Megapolitan
BERITA FOTO: Shane Lukas Ditemani Keluarga, Mario Dandy Datang Sendiri Saat Sidang

BERITA FOTO: Shane Lukas Ditemani Keluarga, Mario Dandy Datang Sendiri Saat Sidang

Megapolitan
Ungkap Kondisi Anaknya Setelah Dianiaya, Ayah D: Motorik dan Kognitifnya Belum Pulih

Ungkap Kondisi Anaknya Setelah Dianiaya, Ayah D: Motorik dan Kognitifnya Belum Pulih

Megapolitan
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com