JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham Holywings, Hotman Paris, angkat bicara soal promosi minuman keras gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria yang belakangan menuai kontroversi.
Hotman menegaskan bahwa promosi yang dianggap sebagai penistaan agama itu sama sekali tak melibatkan pimpinan di Holywings.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika polisi hanya menindak enam karyawan Holywings yang terlibat dalam pembuatan poster promosi itu.
"Memang itu kan sifatnya promosi biasa sehingga tidak sampai persetujuan dari pimpinan," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Baca juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Hotman menjawab kritik para warganet terkait tak ikut ditindaknya pimpinan Holywings terkait promosi yang dianggap penistaan agama itu.
Hotman beralasan, pimpinan Holywings tak ikut terlibat karena promosi miras itu pada dasarnya sudah menjadi program rutin yang berjalan.
Menurut dia, selama ini Holywings memang rutin mengadakan promosi serupa dengan melihat dari nama yang banyak berkunjung ke outlet restoran tersebut.
"Misalnya waktu itu kita adakan promosi minuman gratis untuk yang namanya Yuliani-Yuliana. Kan banyak orang dengan nama itu berkunjung ke Holywings makanya kita pilih," kata Hotman.
Nama Muhammad dan Maria pun sama. Nama itu dipilih karena banyak orang dengan nama tersebut berkunjung ke Holywings.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Oleh karenanya, saat mengadakan promosi dengan nama itu, tim kreatif dan medsos tak lagi meminta persetujuan pada pimpinan.
Namun, rupanya pemilihan nama itu menimbulkan masalah dan dianggap penistaan agama.
"Saya mengakui bahwa pemilihan nama itu tidak sensitif. Oleh karenanya satu jam setelah posternya diunggah dan pimpinan dapat laporan, itu langsung dihapus," kata Hotman.
Keenam pegawai Holywings yang terlibat pembuatan promosi itu sebelumnya telah ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing pegawai berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang memiliki jabatan dan peran berbeda. Mereka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama, EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Budhi Herdi saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Anies-Ariza Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.
Budhi mengatakan, keenam pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Kasus Penistaan Agama
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.