"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap lima orang terkait acara "Bungkus Night Vol 2". Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Kelima orang tersangka dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.