Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Prostitusi "Bungkus Night" Berbuntut Hamilton Spa Ditutup Permanen hingga Manajemen Terancam Dipidana...

Kompas.com - 28/06/2022, 08:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditindak.

Setelah pencabutan izin usaha dan penangkapan enam orang, kini penutupan secara permanen Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022).

Sanksi tersebut dijatuhkan buntut promosi praktik prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Volume 2" yang tadinya direncanakan digelar pada 24 Juni 2022 malam.

Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night

Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.

Tampak latar belakang poster acara itu bergambar wanita seksi. Tema kegiatan itu juga bernada sensual.

"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.

Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".

Penyegelan permanen

Penyegelan permanen berupa penempelan spanduk berwarna putih berkelir merah di Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Senin siang, penyegelan turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Menutup dan melarang kegiatan usaha," demikian tulisan dalam spanduk pengumuman penyegelan permanen tersebut.

Baca juga: Hamilton Spa Jaksel Disegel Permanen dan Dicabut Izinnya, Satpol PP: Tidak Boleh Lagi Beroperasi!

Dengan adanya sanksi pencabutan izin usaha dan penyegelan gedung secara permanen, maka Hamilton Spa & Massage dilarang beroperasi.

"Dikenakan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Senin.

Arifin mengatakan, Hamilton Spa & Massage disegel permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

"Hamilton Spa dan Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Arifin.

Manajemen terancam pidana

Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel. Hal itu terlihat pada Senin (20/6/2022) siang.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel. Hal itu terlihat pada Senin (20/6/2022) siang.
Selain menyegel permanen, Satpol PP DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi pidana terhadap badan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com