Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas dan KDRT dengan Restorative Justice

Kompas.com - 14/07/2022, 16:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghentikan dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ).

Adapun kedua kasus tersebut yaitu tindak pidana percobaan pencurian besi dan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan hasil ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia menyetujui permohonan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terhadap dua perkara yang diajukan," ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Percobaan pencurian besi bekas

Erich menjelaskan, perkara pertama yaitu atas nama tersangka Ropian bin Narsudi. Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu percobaan pencurian di dalam pekarangan seseorang.

Ropian ditetapkan tersangka setelah ketahuan mencuri potongan besi bekas di sebuah perusahaan.

"Jadi perusahaan sedang membangun, ada potongan besi mau diangkut tapi sudah ketahuan satpamnya. JPU berpendapat perkara ini telah memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan penghentian pendaftaran dalam pengadilan restoratif," jelas Erich.

Baca juga: Berjalan di Pinggir Rel, Seorang Pria Tersambar Kereta Api di Cikarang

Syarat yang memenuhi restorative justice ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman penjara bagi tersangka tidak lebih dari lima tahun karena dari uraian perbuatan tersangka merupakan percobaan pencurian.

Kemudian, alasan ketiga, nilai kerugian yang diakibatkan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Ibu-ibu yang Jadi Kurir Sabu 9,5 Kg dari Jaringan Internasional

Diketahui, harga potongan besi bekas hasil percobaan pencurian itu hanya berkisar senilai Rp Rp 230.160 jika dijual di tukang loak.

"Yang keempat telah ada pemulihan kembali yang dilakukan oleh tersangka dengan pihak perusahaan, jadi kami mediasi karena pihak perusahaan menginginkan ada mediasi," kata Erich.

Akhirnya, pihak perusahaan memaafkan tersangka dan kemudian dibuat akta perdamaian.

KDRT

Sementara itu, perkara yang kedua yaitu atas nama tersangka Rizki Frasiski.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Jadi tersangka di sini memukul istrinya karena kesal baru pulang kerja, kemudian istrinya mengadu ke ibunya, lalu ibunya lapor ke polisi. Hanya luka lecet dan memar," jelas Erich.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Megapolitan
Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com