Di sisi lain, aturan blacklist penumpang diterapkan untuk kereta jarak jauh. Itu dilakukan pihak KAI sebagai langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Serta merespons terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan di Kereta Api (KA) Argo Lawu.
"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Asdo mengatakan, kebijakan yang terapkan KAI ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Sementara untuk KRL, aturan blacklist penumpang itu belum ada.
Andy Yentriyani mengakui, aturan blacklist penumpang KRL sulit diterapkan karena penumpang tidak menggunakan NIK.
"Masyarakat dapat juga memberikan ide atau masukan tentang cara pencegahannya, dengan menyampaikannya melalui media sosial Komnas Perempuan ataupun KAI," ujar Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.